π’ PELAJARAN FIKIH (7β£): BAB TENTANG BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA (Lanjutan)
π (Perbuatan yang MAKRUH dilakukan oleh Orang yang Hendak Buang Hajat)
5β£ Permasalahan Keempat: PERBUAT YANG MAKRUH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG HENDAK BUANG HAJAT
π· Tidak disukai ketika buang hajat menghadap ke arah hembusan angin, agar air kencingnya tidak kembali kepadanya.
π· Tidak disukai berbicara. Dahulu ada seseorang yang lewat saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedang buang hajat. Lantas laki-laki itu mengucapkan salam akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak menjawab salamnya (HR. Muslim no.370)
π· Tidak disukai buang hajat di lubang atau yang sejenisnya.
Berdasarkan hadits Qotadah dari Abdullah bin Sarjis Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kencing di lubang.”
Ditanyakan kepada Qotadah, “Ada apa dengan lubang?” Ia menjawab, “sesungguhnya lubang adalah tempat tinggal jin.” (HR. Abu Daud no.29)
Disebabkan juga bisa saja di dalam lubang tersebut ada hewan-hewan sehingga bisa menyakiti hewan tersebut. Bisa juga sebagai tempat tinggal jin sehingga mengganggu mereka.
π· Tidak disukai masuk ke tempat buang hajat dengan membawa sesuatu yang padanya terdapat dzikrullah. Dikarenakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “Dahulu apabila memasuki tempat buang hajat, maka beliau melepas cincinnya.” (HR. Abu Daud no.19)
ππ» Adapun ketika adanya kebutuhan dan keadaan darurat maka tidak mengapa. Seperti kebutuhan membawa masuk uang kertas yang bertuliskan nama Allah, seandainya ia meninggalkannya di luar maka bisa jadi dicuri atau kelupaan.
ππ» Sedangkan mushaf maka diharamkan membawanya masuk baik tampak (diluar) atau tersembunyi (di dalam saku). Dikarenakan ia adalah kalamullah yang merupakan ucapan paling mulia. Maka membawanya masuk ke tempat buang hajat terdapat unsur penghinaan.
– Selesai-
Alhamdulillah, dengan ini maka kita telah selesai mempelajari Bab ketiga dari Pembahasan Thaharah, yaitu Tentang Buang Hajat dan Adab-Adabnya. Insya Allah pada pembahasan berikutnya kita akan memasuki Bab Tentang Siwak dan Sunnah-Sunnah Fithroh.
π Sumber Panduan: Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩ
ΩΨ³Ψ± (hal.12)
π Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
γ°γ°β°γ°γ°
π Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
π Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
π» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
sumber http://www.sunnah.me/2019/10/pelajaran-fikih-7-perbuatan-yang-makruh.html